Friday, August 12, 2016

PT vs CV : Mana yang Layak Anda Pilih untuk Mengembangkan Bisnis?


Perbedaan PT dan CV Dalam Dunia Usaha - Tidak dapat dipungkiri, bentuk badan usaha sebuah bisnis sangat penting di era globalisasi seperti sekarang ini. Kemantapan dan kemapanan bisnis bertambah lengkap dengan tersematnya badan usaha di dalamnya. Interaksi dan jalinan komunikasi bisnis dengan komponen yang berkaitan dengannya pun makin kuat. Sehingga banyak bisnis yang dikembangkan dengan membentuk badan usaha, apakah akan berbentuk PT, CV, Firma atau yang lainnya.

Penentuan badan hukum bisnis sangat erat kaitannya dengan kesiapan perangkat bisnis itu sendiri. Maka, sebelum menentukan badan usaha yang cocok untuk bisnis yang Anda geluti, selayaknya Anda memahami pengertian dan perbedaannya. Dalam kesempatan ini akan diulas mengenai pengertian PT dan CV serta perbedaan antara keduanya.

PT vs CV : Mana yang Layak Anda Pilih untuk Mengembangkan Bisnis?

Pengertian PT dan CV
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Pengertiannya adalah suatu persekutuan/perusahaan yang memiliki saham atau surat-surat sero sebagai modal. Dimana pemilik modal memiliki bagian sebanyak saham yang ada. Dalam proses penggantian kepemilikan usaha tidak diperlukan pembubaran karena modalnya dapat diperjualbelikan.

Sedangkan CV adalah singkatan dari Commmanditaire Vennootschaap atau biasa dikenal sebagai Perseroan Komanditer. Pengertian CV adalah suatu persekutuan yang proses pendiriannya dilakukan oleh satu atau beberapa orang dan mempercayakan modal kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankannya. Konsep mitra menjadi ciri utama dari CV ini. Lebih jelasnya langsung saja simak ulasan seribupeluang tentang perbedaan dasar  PT dan CV berikut ini, semoga membantu.

Perbedaan PT dan CV di Dalam Dunia Bisnis

Meski keduanya dapat dijadikan sebagai sarana untuk membangun bisnis dan usaha, akan tetapi patut diperhatikan perbedaan antara keduanya. Pilihan betuk badan usaha yang tepat bagi sebuah bisnis, bisa menempatkan bisnis pada jalur yang tepat untuk dikembangkan secara baik dan profesional di masa mendatang.

1. Nama Perusahaan

Ketentuan nama PT diatur dalam Undang-Undang, yakni UU PT nomor 40 tahun 2007. Sehingga tidak diperkenanan membuat nama yang sudah dimiliki oleh PT lainnya. Sebaliknya, belum ada peraturan khusus bagi CV dalam pemakaian nama. Akibatnya terdapat banyak kesamaan nama yang mirip bahkan serupa pada nama CV. Inilah salah satu perbedaan PT dan CV yang paling menonjol.

2. Bentuk Badan Usaha

PT merupakan bentuk badan usaha yang berbadan hukum yang diatur dalam Undang-undang. Sehingga memiliki kedudukan yang sama di depan hukum layaknya manusia, seperti proses perlakuan hukum di depan pengadilan. Lain halnya dengan CV yang bukan merupakan berbentuk badan hukum layaknya PT.

3. Modal Perusahaan

Termaktub dalam akta pendirian, bahwa modal PT terdiri dari modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan. Ketentuan besaran modal yang harus disetor oleh para pendiri PT sebagai pemegang saham diatur oleh Undang-undang atau peraturan terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha. Sehingga terdapat aturan yang jelas tentang modal minimal yang disetorkan, komposisi modal, klasifikasi saham, nominal saham dan hak-hak yang melekat pada saham.

Sedangkan sumber modal pada CV tidak terdapat modal dasar, modal disetor maupun modal ditempatkan yang disebutkan didalam akta pendirian. Sehingga tidak terjadi kepemilikan saham dalam perusahaan. Proses penyetoran modal ditentukan dan dicatat oleh para pendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.

4. Pendiri Perusahaan

Dalam hal pendirian perusahaan, PT diatur minimal didirikan oleh dua orang atau lebih. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dalam bentuk penanaman modal asing (PMA). Setelah didirikan, para pendiri harus mengambil bagian sahamnya. Segala resiko yang terjadi bukan menjadi tanggung jawab pada pendiri, melainkan menjadi tanggung tanggung jawab perusahaan. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang.

Demikian halnya dengan PT, CV juga didirikan minimal oleh dua orang atau lebih sebagai pendiri. Namun hanya terbatas pada warga negara Indonesia (WNI).  Para pendiri terbagi menjadi dua kelompok, yakni persero aktif dan persero pasif atau biasa diistilahkan sebagai komanditer. Persero aktif merupakan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas semua kegiatan bisnis dan menanggung segala resiko yang terjadi. Sedangkan persero pasif hanya terbatas pada jumlah modal yang diberikan ke dalam perusahaan.

5. Proses Pendirian Perusahaan

Proses pendirian antara PT dan CV juga terdapat pebedaan yang mendasar. PT didirikan di atas akta otentik pendirian oleh notaris yang terkait. Prosedur yang harus dilalui sesuai dengan prosedur mendirikan perusahaan dan mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari menteri hukum dan HAM RI.

Sedangkan proses pendirian CV lebih mudah dengan tanpa prosedur pengesahan dan persetujuan dari menteri hukum dan HAM RI.

6. Pengurus Perusahaan

Pengurus PT minimal dua orang yang menanggung jabatan sebagai direksi dan komisaris. Jika terdapat lebih dari satu orang pengurus, seperti pada perseroan terbuka, maka salah satu diangkat menjadi direktur utama dan komisaris utama. Dalam hal ini, pengurus PT bisa juga menjadi pemegang saham perseroan. Pengurus PT diangkat dan diperhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Sedangkan pada CV, pengurus terdiri dari dua orang yaitu persero aktif dan persero pasif. Keduanya memiliki tanggung jawab sendiri-sendiri seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

7. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan

Dalam perjalannya, setiap perusahaan pasti menemukan kegiatan dan aktifitas usaha yang perlu untuk diklarifikasi dan diatur ulang. Perubahan seperti ini umumnya dilakukan untuk menekan terjadinya penurunan atau kebangkrutan usaha. Pada PT, proses perubahan ini hanya bisa dilakukan oleh RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Setelah itu, setiap perubahan yang terjadi wajib mendapatkan pengesahaan dan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Sebaliknya, pada CV tidak memerlukan RUPS setiap melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan. Dan tidak pula harus melewati proses persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya, pilihan pemakaian bentuk usaha ada di tangan Anda. Silahkan di pilih mana yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.
Baca Juga : Cara Meningkatkan Trafik Pengunjung Toko Online Dengan Cepat
Pengertian dan perbedaan yang terdapat pada PT dan CV seperti yang disebutkan di atas bisa Anda jadikan bahan pertimbangan untuk bisnis yang Anda miliki. Anda bisa menerapkan salah satu diantara keduanya sebagai upaya untuk membangun bisnis agar makin berkembang dan sukses di masa mendatang. Cukup sekian yang dapat kami bagikan, semoga informasi yang singkat ini bisa bermanfaat, terimakasih sudah membaca Perbedaan PT dan CV di Dunia Usaha.